Kamis, 13 Januari 2011

SERTIFIKASI ISO 9001:2008

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) VEDCA - IQS merupakan suatu lembaga  yang didirikan oleh PPPPTK Pertanian  yang berlokasi di Jl. Jangari Cianjur Km 14 Cianjur Jawa Barat, Indonesia. LSSM VEDCA - IQS dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala PPPPTK Pertanian no. 3353/F.F14/LL/2007 dan dikuatkan dengan AKTA Notaris Rika Ruchyanti, SH tanggal 10-12-2007 No. 1, serta secara sah telah menjadi anggota Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Keberadaan LSSM VEDCA-IQS adalah untuk mengembangkan sistem manajemen dan memberikan sertifikasi ISO 9001:2008 bagi lembaga-lembaga pendidikan yang menerapkan sistem manajemen mutu. Dalam kegiatan sehari-hari, LSSM VEDCA-IQS dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh Manajer Mutu, Manajer Operasi, Manajer Administrasi dan Personalia
Tahapan Sertifikasi :
1.      Permohonan
Klien mengajukan permohonan untuk disertifikasi
2.      Kontrak Kerjasama
Setelah VEDCA-IQS secara prinsip setuju, berikutnya dilakukan kontrak kerjasama sertifikasi
3.      Audit Tahap 1
      Audit ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan klien untuk diaudit sertifikasi
4.      Audit Tahap 2
Audit sertifikasi untuk menentukan keseuaian dengan persyaratan ISO 9001:2008. Apabila  ada NC (ketidaksesuaian) harus dilakukan tindakan perbaikan.
5.      Penetapan Sertifikasi
Apabila hasil audit sudah tidak ada kesesuaian yang bersifat mayor, maka ditetapkan sertifikasinya
6.      Pemberian Sertifikat
Setelah ditetapkan, sertifikat diserahkan kepada klien, dan klien berhak mencantumkan Nomor ISO 9001:2008 dan logo VEDCA-IQS
7.      Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan cara audit setiap tahun minimal sekali.
Pembiayaan :
1.      Atas segala pekerjaan/jasa Audit Sertifikasi yang dilaksanakan klien membayar uang imbalan jasa kepada Vedca – IQS sebesar dua puluh  juta rupiah (Rp. 20.000.000,-) . Biaya tersebut tidak termasuk pajak, biaya transportasi dan akomodasi selama melakukan pekerjaan sertifikasi tersebut.
2.      Untuk pelaksanaan Audit Surveilance yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali, biaya akan dibuat kontrak dikemudian hari.
3.      Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap yakni pembayaran pertama sebesar 50 %, dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kontrak Kerja, sisanya dilakukan setelah pekerjaan telah diserah terimakan kepada klien.
Contact Person :
Apabila Klien berminat untuk memperoleh Sertifikat SMM ISO 9001:2008 (diakui oleh KAN) dan mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
Address    :  Jl. Jangari KM 14 Sukajadi, Karangtengah, Cianjur 43201, Jawa Barat Indonesia
   Telp. 0263 – 285003 Fax 0263 – 285026
Email       : vedcaiqs@yahoo.com (atau) jkprayogo@yahoo.co.id
Kontak      : Ir. Joko Prayogo, MM (HP : 0818 0999 7901)
                   Ir. Nurdi Ibnu Wibowo, MP (HP : 0819 1208 1693)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar